Kadang Mawas Diri Itu Perlu
“Pengusutan harus dilakukan karena hal itu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk menghormati HAM dan memberantas korupsi”, demikian diungkap Presiden menanggapi peristiwa penganiayaan aktivis ICW (International Corruption Watch) Tama S Langkun 8 Juli 2010 seperti diberitakan Kompas 9 Juli 2010. Apa yang dikatakan oleh Presiden perlu kita dukung bersama dan kita apresiasi sebab fakta menunjukkan meski reformasi telah berjalan lebih dari 10 tahun korupsi di Indonesia tetap merupakan salah satu masalah utama bangsa ini.
Catatan kecil di bawah ini tentu tidak mengurangi pernghargaan tinggi terhadap tekad Presiden SBY dan terlebih pada Tama S Langkun beserta jajaran ICW khususnya dalam upaya memberantas korupsi di negeri kaya energi ini. Catatan kecil ini lebih ditujukan kepada SBY selaku Presiden terkait dengan masih banyaknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah yang kasusnya tidak berlanjut karena ijin dari Presiden belum turun.
Atau pada kasus ikut sertanya tersangka korupsi pada pilkada-pilkada seperti pada kasus berikut. Kompas 26 Juli 2010 memberitakan kemenangan pasangan Agusrin – Junaidi dalam pilkada Provinsi Bengkulu yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN meski sejak Agustus 2008 Agusrin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bengkulu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan oleh Kejaksaan Agung. Perkara itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 21 milyar. Agusrin pernah diperiksa di Kejaksaan Agung pada Desember 2008. Presiden dengan mandat yang diperolehnya dari rakyat melalui pemilihan umum mestinya bisa diharapkan tekadnya dalam memberantas korupsi dapat diwujudkankan melalui kebijakan-kebijakan publik terkait dengan hal ini. Kita yang mengimpikan lepasnya Indonesia dari predikat negara terkorup di planet ini tentu tidak ingin mendengar lagi kata-kata seperti yang dikatakan oleh Dunan Hernawan, Ketua KPU Bengkulu: ”Jangankan berstatus tersangka, orang yang pernah dihukum karena tindak pidana tetap boleh mencalonkan diri asal ancaman hukumannya kurang dari lima tahun”. (Kompas 16/7/2010) Hukum boleh membenarkan kata-kata Dunan itu, tapi rasa keadilan rakyat tentu bisa bicara lain.
Pendapat Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute yang menduga perlidungan hukum menjadi salah satu pemicu utama masuknya sejumlah kepala daerah ke Partai Demokrat perlu mendapat perhatian kita bersama. Sebab, sekarang ada lebih dari 100 kepala daerah yang diduga terlibat kasus hukum, terutama korupsi. ”Dengan tingginya tingkat korupsi di pilkada, suaka politik dengan cara masuk ke lingkaran kekuasaan menjadi hal penting. Apalagi, politik pemberantasan korupsi kita saat ini masih tebang pilih,” papar Yudi. (Kompas, 14/7/2010).
Maka ketika SBY selaku Presiden menjenguk Tama S Langkun di Rumah Sakit tentu kita juga memberikan apresiasi. Tetapi kita akan lebih bisa memberikan apresiasi lagi jika Presidien mau mengayunkan langkah kakinya ke Kementrian Sekretaris Negara dan di depan wartawan berjanji kepada rakyat untuk menuntaskan pemberian ijin bagi semua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih yang terkait dengan kasus korupsi.
Mawas diri menurut Kamus Bahasa Indonesia berarti mengoreksi dan memeriksa diri sendiri, introspeksi. Sebaiknya kita semua juga tidak melepaskan kemampuan manusiawi ini –mawas diri, dan terutama dalam kasus pemberantasan korupsi, SBY selaku presiden perlu juga untuk mawas diri, mengoreksi diri. Melihat tayangan televisi dimana di depan terbaringnya Tama yang tentu masih merasakan sakitnya dianiaya, ketika Presiden dengan penuh keyakinan mengatakan pentingnya pemberantasan korupsi rasanya mendadak menjadi aneh saat ingat masih banyaknya kasus korupsi pejabat-pejabat di daerah yang kasusnya tidak berlanjut karena ijin dari Presiden belum turun!
Terkait dengan pemberantasan korupsi ini, kita semua, sekali lagi, patut untuk mawas diri. Tak ketinggalan (dan terutama) juga SBY selaku Presiden! *** (KNPK/16/7/2010)






