Pergerakan Kebangsaan

19 Jul

Hari Anak (dan Bayi)

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44/1984 tentang Hari Anak Nasional, telah ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Terkait dengan beberapa kasus yang akhir-akhir ini sering muncul dalam media, seperti penganiayaan anak, penelantaran anak, pernikahan bawah umur, pendidikan anak sampai pada pengadilan anak, maka peringatan Hari Anak Nasional ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk melihat kembali bagaimana kita sebagai bangsa, apakah sudah memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita.

Anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) PBB adalah sampai dengan usia 18 tahun, atau di beberapa Undang-undang kita yang terkait dengan anak, di bawah usia 21 tahun. Jadi bayi juga termasuk anak. Judul di atas dengan mencantumkan kata ’bayi’ adalah dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa rentang usia bayi atau usia di bawah 1 tahun adalah juga merupakan masa-masa awal anak yang berperan sangat penting pada kehidupan anak selanjutnya.

Hal yang pokok bagi seorang bayi adalah masukan nutrisi yang sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan dan perkembangannya, dan ini terutama adalah menyangkut tumbuh kembang otak. Masa emas atau golden period bagi perkembangan otak manusia adalah sampai pada bayi usia 6 bulan, dengan 3 bulan pertama adalah masa yang paling penting karena pada 3 bulan pertama kehidupan bayi perkembangan otak menunjukkan grafik perkembangan yang paling cepat. Dari usia 6 bulan sampai 2 tahun tumbuh kembang otak menunjukkan grafik yang melambat dan setelah usia 2 tahun akan melandai dan menjadi datar, artinya tidak ada lagi tumbuh kembang otak setelah itu. Maka inilah hal pertama mengapa masalah kehidupan masa bayi ini perlu diperhatikan khusus terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional ini, selain masalah terkait kekebalan bayi yang berampak pada kemampuan bayi melawan penyakit. Dapat kita bayangkan jika masukan nutrisi bagi bayi mengalami kekurangan atau salah nutrisi dan kemudian berakibat tidak berkembangnya otak secara optimal dan bayi menjadi mudah jatuh sakit. Ini tentu akan berakibat dalam jangka panjangnya. Yang kedua adalah aspek stimulus dari ibu.

Ke dua hal di atas mempunyai titik temu, yaitu pada pemberian Air Susu Ibu (ASI). Pada masa Orde Baru pernah gencar ada program Gerakan Rumah Sakit Sayang Bayi dimana Rumah Sakit kemudian gencar menyebut dirinya sebagai RS Sayang Bayi. Rumah Sakit Sayang bayi (RSBB) bukanlah hanya masalah keinginan pihak manajemen Rumah Sakit saja, tetapi untuk mendapatkan predikat RSBB ini harus mendapatkan akreditasi dari Pemerintah melalui satu proses penilaian tersendiri. Ini menunjukkan bagaimana program RSBB ini dipandang serius oleh pemerintah saat itu. Titik berat Gerakan Sayang Bayi ini adalah pada pendidikan, ajakan, kampanye dan pelaksanaan pemberian ASI eksklusif pada bayi. ASI eksklusif adalah pemberian nutrisi bayi hanya dengan ASI saja tanpa makanan tambahan apapun selain ASI. Sekarang ASI ekslusif adalah sampai bayi usia 6 bulan. Dan karena perkembangan otak adalah sampai 2 tahun maka ASI disarankan diberikan sampai anak usia 2 tahun. Mulai usia 6 bulan bayi mulai diberikan makanan tambahan (ingat: bukan tambahan susu formula!).

Sudah banyak bahasan berdasarkan penelitian yang menunjukkan bahwa ASI jelas lebih unggul dari susu formula, dari aspek manapun. Atau kesimpulan yang lebih mudah adalah: susu sapi adalah untuk anak sapi, sedang susu manusia adalah untuk anak manusia! Juga sebenarnya sudah banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah dulu maupun era reformasi ini terkait dengan pemberian ASI eksklusif ini, baik yang berhubungan dengan penyelenggara pelayanan kesehatan maupun bagi pemberi kerja untuk ibu yang juga sebagai pekerja sebuah instansi atau lembaga usaha. Maka masalahnya adalah bagaimana peraturan ditegakkan! Yang juga tidak boleh dilupakan, edukasi! Mau dikatakan sebagai propaganda, kampanye atau pendidikan / edukasi, masalah pemberian ASI eksklusif ini haruslah dilakukan terus menerus karena iklan pemberian susu formula bagi bayi juga tiada putus dilakukan oleh pihak produsen atau pabrik susu, baik yang terang-terangan melalui media maupun melalui pendekatan melalui penyelenggara pelayanan kesehatan –personal maupun lembaganya. Sayang di era reformasi,i sampai pemerintahan Yudhoyono ini kampanye pemberian ASI eksklusif seakan hilang dari peredaran.

Bagi pemerintah terkait dengan peringatan Hari Anak, menegakkan peraturan yang sudah ada secara all-out, secara serius terkait dengan program pemberian ASI eksklusif ini termasuk juga pada peraturan pemberian cuti bagi ibu yang bekerja adalah merupakan salah satu indikator penting untuk melihat serius atau tidakkah negara yang dijalankan oleh pemerintah ini melindungi anak-anak kita. Cuti bagi sang ibu terkait dengan kelahiran anak sekarang ini lebih didasarkan pada kepentingan ibu yang melahirkan belum secara tegas dikaitkan dengan kepentingan anak dalam hal pemberian ASI eksklusif ini. Tentu kita semua juga ikut bertanggung jawab soal pemberian ASI eksklusif ini, tapi soal penegakan hukum, penegakan peraturan, pemerintah yang kita pilih melalui pemilihan umum-lah yang pertama-tama memikul tanggung jawab itu. Dan tentu ini tidak bisa dilaksanakan hanya dengan pidato satu kali dalam satu tahun. *** (KNPK, 19/7/2010)

 

Leave a Reply

© 2010 Pergerakan Kebangsaan | Entries (RSS) and Comments (RSS)

Design by PK Semarang - Powered By Sanggar Kebangsaan